Sabtu, 20 Desember 2008

Mandala Hormati KM 25

Perusahaan penerbangan Mandala Airlines mengatakan menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. "Kami menghormati peraturan itu," kata Chief Executive Officer (CEO) Warwick Brady, Kamis (18/12), seusai penandatanganan kesepakatan asuransi Mandala plusGuard dengan pihak Citra International Underwrites (CIU).





Seperti diketahui, KM No 25/2008, salah satunya, mengatur soal kompensasi untuk penumpang terkait penundaan atau pembatalan penerbangan oleh perusahaan penerbangan. Untuk keterlambatan satu jam misalnya, penumpang harus mendapat makanan ringan.

Sementara itu, terkait dengan program asuransi tersebut, pihak Mandala mengatakan, penumpang akan mendapat uang tunai Rp 200.000 untuk penundaan lebih dari dua jam. "Maksimum kompensasi Rp 4 juta," kata Brady.

Selanjutnya, apabila terjadi keterlambatan seperti tersebut di atas, asuransi yang bersifat opsional itu akan berlaku bersamaan dengan peraturan menteri tersebut. "Sehingga, penumpang mendapat dua jaminan yakni dari peraturan dan asuransi tersebut," demikian Warwick Brady.

0 komentar:

Aviasi Video's Pick