Jumat, 19 Desember 2008

Agar Uni Eropa Cabut Larangan Terbang

Angka kecelakaan udara 2007 sebanyak 19 kasus. Jumlahnya meningkat menjadi 21 pada 2008

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mangara Siahaan, mengatakan pengesahan Undang-Undang Penerbangan bertujuan memberi jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi udara.

“Harus diingat, 2007 lalu, administrasi penerbangan federal menurunkan peringkat Indonesia karena regulator Indonesia tidak memenuhi standar pengawasan keselamatan penerbangan sipil internasional,” kata Mangara di sidang paripurna DPR, Rabu 17 Desember 2008. Pengesahaan UU Penerbangan merupakan salah satu agenda sidang.

Pada 2007 tercatat 19 kecelakaan, di antaranya pesawat hilang bersama seluruh penumpang. Tingginya angka kecelakaan tahun itu, kata Mangara, mendapat reaksi keras dari Uni Eropa. Akibatnya maskapai penerbangan Indonesia dilarang mengudara di kawasan Uni Eropa hingga sekarang.

Mangara mengatakan, angka kecelakaan pesawat meningkat pada 2008, yakni mencapai 21 kasus. “Ini karena lemahnya kontrol pemerintah atas penyelenggaran jasa penerbangan,” katanya.

Itu sebabnya, DPR mengesahkan UU Penerbangan. Dengan UU ini, kata dia, diharapkan terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi regulator dan operator penerbangan agar dapat menjamin keselamatan konsumen.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Jamal, mengatakan setelah UU itu disahkan DPR, Uni Eropa diharapkan segera menindaklanjutinya dengan mencabut larangan terbang bagi maskapai Indonesia ke Eropa.

Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, mengatakan UU Penerbangan mengatur penetapan prioritas keselamatan dan keamanan penerbangan nasional yang mengacu regulasi organisasi penerbangan sipil internasional.

Menanggapi kasus kecelakaan udara itu, Jusman mengatakan akan dilakukan investigasi oleh komite independen yang bertanggungjawab kepada presiden.

0 komentar:

Aviasi Video's Pick