Maskapai Baru Wajib Punya 10 Pesawat
Pemerintah memperketat izin usaha pembukaan maskapai penerbangan dengan menetapkan syarat wajib menguasai sedikitnya 10 pesawat. Hal ini tertuang dalam UU Penerbangan yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (17/12). “Maskapai harus menguasai 10 pesawat, lima di antaranya harus dimiliki, lainnya boleh disewa,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, usai sidang paripurna di Gedung DPR, Rabu.
Ia menguraikan, ketentuan tersebut dilakukan agar maskapai mempunyai modal yang kuat dan mengindahkan aturan-aturan keselamatan. Maskapai yang hanya memiliki beberapa pesawat menyebabkan operasionalnya sulit sehingga sering menyepelekan faktor keselamatan.
Jusman mengatakan, “Maskapai diberi kesempatan untuk mengembangkan usaha selama tiga tahun. Bila dalam tiga tahun itu tidak memenuhi syarat, mereka harus bergabung dengan maskapai lain agar syarat 10 pesawat bisa dipenuhi.”
Bagi maskapai yang telah mendapatkan surat izin usaha penerbangan (SIUP) dan sedang berusaha mendapatkan Air Operator Certificate (AOC), akan diperlakukan sama. Namun, mereka diberi kesempatan terbang dengan jumlah armada sesuai dengan SIUP yang didapatkannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Mulyawan Suyitno menjelaskan, UU Penerbangan yang baru ini 70 persen menyangkut masalah keselamatan penerbangan.
UU Penerbangan yang baru itu, katanya, juga menjadi salah satu upaya untuk meyakinkan dunia internasional yang selama ini melakukan kritik terhadap pemerintah Indonesia soal lemahnya pengawasan keselamatan penerbangan.
Tak hanya itu, lanjut Budhi, secara kelembagaan UU yang baru itu juga mengatur secara tegas soal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dikelola oleh masing-masing pengelola bandara (Angkasa Pura I dan II) maupun Unit Pelaksana Teknik (UPT) untuk bandara perintis, akan dikelola langsung regulator melalui pembentukan lembaga baru seperti Badan Layanan Umum (BLU).
Anggota Komisi V DPR Hadi Jamal mengaku UU Penerbangan yang baru itu lebih lengkap dan padat soal keselamatan penerbangan. UU yang baru itu juga memberikan peluang dibentuknya satu lembaga baru yang profesional, seperti Majelis Profesi Penerbangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 364. Lembaga itu fungsinya sangat strategis untuk menyelidiki terjadinya kecelakaan pesawat.
0 komentar:
Posting Komentar